KlikMadiun-Perang terhadap narkoba bener-benar dilakukan Polres Madiun. Kali ini Tim Buser Polsek Dagangan Polres Madiun berhasil membekuk (FR) 37 tahun, pengguna narkoba jenis sabu. Selasa (14/3/2018).
Saat ditangkap pelaku (FR) sempat mengelak, namun saat dilakukan penggeledahan ternyata di saku jaket yang dikenakan pelaku ditemukan satu buah alat yang diduga digunakan untuk menghisap sabu serta tujuh batang rokok dan bungkusan plastik clip bening yang digulung kecil yang berisi paket sabu seberat 0, 36 gram.
Tersangka (FR) warga desa Kendung Kec. Kwadungan Kab Ngawi ini mengaku baru pertama menggunakan narkoba.
"Saya memang baru pertama kali menggunkan narkoba, saat itu saya berniat mau menagih hutang kepada teman saya yang ada di daerah Dagangan sebesar 800 ribu. Karena tidak ada uang akhirnya saya dibayar dengan dengan sabu ini".
Kasubag Humas Polres Madiun AKP Sumantri, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka (FR) di desa Sewulan Kec Dagangan. Dan saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan pengambangan dari mana barang itu didapat.
Menurut Kapolsek Dagangan AKP M Isnaini Ujianto, kronologis penangkapan terhadap tersangka ini berawal adanya informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba.
"Setelah dilakukan penyelidikan petugas mencurigai tersangka yang tengah mengendarai kendaraan dan berhenti diwarung Sdr. Pendik yang berada di desa Sewulan. Dan ternyata kecurigaan petugas benar, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu yang dimasukan kedalam bungkus rokok" ujarnya
"Kemudian tersangka kita bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan, Terlebih saat dilakukan tes urine dinyatakan positif pengguna narkoba" tambah Isnaini.
Atas perbuatanya tersangka akan diancam dengan Pasal 112 ayat 1(satu) dan atau pasal 127 ayat 1(satu)huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.( klik-1)
Posting Komentar