KlikMadiun - Tim
kemenangan Paslon Bupati dan calon Wakil Bupati no.1 Ahmad Dawami dan Hari
wuryanto (BERKAH) menilai penyebaran alat peraga kampanye (APK) yang diserahkan
kepada paslon dinilai telah merampas hak paslon. Seharusnya sesuai amanah
peraturan KPU, kewajiban untuk melakukan penyebaran APK tersebut adalah KPU itu
sendiri.
Setelah melakukan
kajian soal alat peraga kampanye dengan KPU, kubu pasangan Ahmad dawami-Hari
wuryanto atau BERKAH langsung menggelar pres
rilis (15/2). Untuk mensikapi tentang kebijakan KPU yang mereka nilai merampas hak
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun atau lebih tepatnya memberatkan.
Bagaimana tidak, sesua PKPU No. 4 tahun 2017 pasal 5,
menyebutkan bahwa memproduksi dan penyebaran APK adalah tugas atau domain KPU.
Namun di Kabupaten Madiun, KPU enggan
melakukan penyebaran namun melimpahkan beban dan tanggung jawab tersebut kepada
paslon untuk melakukan penyebaran APK.
Selain dinilai melanggar
aturan PKPU, KPU Kab Madiun dinilai telah berpotensi melakukan korupsi
mengingat, anggaran untuk melakukan penyebaran APK tersebut, memiliki anggaran sebesar
hampir satu milyar.
Ketua tim kemenangan BERKAH Dimyati Dahlan menyatakan, dalam RAB KPU, anggaran penyebaran APK
tersebut telah dianggarkan dan dibiayai oleh APBD. Namun anehnya, APK tersebut justru
dilimpahkan ke pasangan calon. Kondisi ini jelas memiliki potensi kerugian
negara dan kami siap untuk melawan.
Sementara itu, Ketua KPU Kab Madiun Wahyudi membantah atas
protes dari pihak tim BERKAH.. menurutnya,
sesuai PKPU No. 4 tahun 2017, KPU
Kabupaten Madiun tetap melakukan penyebaran APK dan bahan kampanye masing
masing paslon sesuai jumlah yang telah ditentukan. Dan nantinya setelah menjadi
bahan kampanye, KPU menyerahkannya kepada paslon.
“ Ini yang dimaksud
dalam PKPU No. 4 tahun 2017 tersebut, sehingga tidak benar jika KPU tidak
melakukan penyebaran APK” tegas Wahyudi. (klik-1)
Posting Komentar