KlikMadiun-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Jawa Timur, hari ini telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) untuk merebutkan kursi Walikota dan Wakil Walikota Madiun untuk periode 2018-2023.
Sebelumnya ada tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota yang mendaftar di KPU Kota Madiun, dan hari ini ketiga paslon tersebut telah ditetapkan untuk dapat melanjutkan proses Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Ketiga paslon tersebut diantarannya, Harryadin Mahardika dan Arief Rahman, perseorangan. Paslon kedua yakni, Yusuf Rohana dan Bambang Wahyudi, yang di usung tiga partai diantaranya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Golongan Karya dengan total kursi enam.
Sedangkan paslon ketiga yakni Maidi dan Inda Raya Ayu Miko Saputri, yang diusung lima partai diantaranya Partai PDIP, PKB, PPP, PAN dan Partai Demokrat dengan total kursi dua puluh.
Setelah dalam proses pemeriksaan berkas lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat, ketiga paslon tersebut, hari ini dengan keputusan KPU Kota Madiun Nomor 11/HK.03.1-Kpt/3577/KPU-Kot/II/2018 menetapkan sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Madiun tahun 2018.
Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko menjelaskan bahwa bagi paslon sejak penetapan ini memberikan waktu lima hari bagi yang statusnya masih aktif sebagai ASN ataupun anggota dewan untuk segera menyampaikan surat resmi non aktif atau pengunduran diri. Dan harus di terima KPU Kota Madiun lima hari, sejak penetapan sebagai peserta pilwalikota dan wakil walikota madiun.
“Dari ketiga pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta pemilihan umum walikota dan wakil walikota di Kota Madiun semua ditetapkan sebagai peserta Pilwalikota dan Wakil Walikota Madiun tahun 2018 ini,”ujar Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko usai penetapan di Kantor KPU Kota Madiun, Senin (12/2/2018).
“Ya terkait SK pengunduran diri sesuai yang disepakati bersama dalam proses yakni lima hari sejak penetapan. Bagi ASN atau Anggota DPRD Kota, DPRD Propinsi, atau DPR RI untuk meyerahkan surat pengunduran diri sebagai proses. Dan ini memang tidak ada aturannya namun pada 30 hari mendatang surat pengunduran diri tersebut harus ditandatangani oleh kementerian Dalam Negeri maupun Gubernur,”imbuh Sasongko.
Sementara untuk tahapan selanjutnya, akan dilakukan pengundian untuk nomor urut paslon pada Selasa besok tanggal 13/2/2018 di kantor KPU Kota Madiun, yang dihadiri langsung oleh masing-masing paslon tanpa diwakilkan.(klik-3)
Sebelumnya ada tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota yang mendaftar di KPU Kota Madiun, dan hari ini ketiga paslon tersebut telah ditetapkan untuk dapat melanjutkan proses Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Ketiga paslon tersebut diantarannya, Harryadin Mahardika dan Arief Rahman, perseorangan. Paslon kedua yakni, Yusuf Rohana dan Bambang Wahyudi, yang di usung tiga partai diantaranya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Golongan Karya dengan total kursi enam.
Sedangkan paslon ketiga yakni Maidi dan Inda Raya Ayu Miko Saputri, yang diusung lima partai diantaranya Partai PDIP, PKB, PPP, PAN dan Partai Demokrat dengan total kursi dua puluh.
Setelah dalam proses pemeriksaan berkas lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat, ketiga paslon tersebut, hari ini dengan keputusan KPU Kota Madiun Nomor 11/HK.03.1-Kpt/3577/KPU-Kot/II/2018 menetapkan sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Madiun tahun 2018.
Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko menjelaskan bahwa bagi paslon sejak penetapan ini memberikan waktu lima hari bagi yang statusnya masih aktif sebagai ASN ataupun anggota dewan untuk segera menyampaikan surat resmi non aktif atau pengunduran diri. Dan harus di terima KPU Kota Madiun lima hari, sejak penetapan sebagai peserta pilwalikota dan wakil walikota madiun.
“Dari ketiga pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta pemilihan umum walikota dan wakil walikota di Kota Madiun semua ditetapkan sebagai peserta Pilwalikota dan Wakil Walikota Madiun tahun 2018 ini,”ujar Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko usai penetapan di Kantor KPU Kota Madiun, Senin (12/2/2018).
“Ya terkait SK pengunduran diri sesuai yang disepakati bersama dalam proses yakni lima hari sejak penetapan. Bagi ASN atau Anggota DPRD Kota, DPRD Propinsi, atau DPR RI untuk meyerahkan surat pengunduran diri sebagai proses. Dan ini memang tidak ada aturannya namun pada 30 hari mendatang surat pengunduran diri tersebut harus ditandatangani oleh kementerian Dalam Negeri maupun Gubernur,”imbuh Sasongko.
Sementara untuk tahapan selanjutnya, akan dilakukan pengundian untuk nomor urut paslon pada Selasa besok tanggal 13/2/2018 di kantor KPU Kota Madiun, yang dihadiri langsung oleh masing-masing paslon tanpa diwakilkan.(klik-3)
Posting Komentar