KlikMadiun - Berhati hatilah jika meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, terlebih lagi meninggalkan barang berharga di halaman rumah atau diteras. Di Kota Madiun, Jawa Timur, polisi berhasil mengamankan seorang residivis, spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda onthel, yang sebelumnya diamankan warga yang memergoki aksinya.
Sudariyanto (48) warga Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, spesialis sepeda onthel yang selama ini meresahkan warga ini tertunduk malu saat digelandang dalam press release yang digelar di Mapolres Madiun Kota, Kamis (1/2/2018).
Dari catatan polisi, tersangka ini merupakan residivis, dua kali masuk penjara, yakni pada tahun 2016 dan 2017, dengan kasus yang sama pencurian khusus sepeda onthel. Modus tersangka awalnya berpura pura hendak bertamu di rumah calon korbannya dengan menawarkan jasa mengecat rumah. Namun saat bertamu dan masuk ke rumah warga yang terlihat kosong, tersangka yang esehariannya berprofesi sebagai tukang pijat ini membawa kabur barang berharga seperti sepeda onthel yang berada di rumah korban.
“Niatnya dari rumah memang mencari sasaran, awalnya naik line (angkota) turun diperempatan dan saarannya di perumahan yang sekiranya sepi. Dan ketika mengetahui rumah yang sepi, tersangka ini pura pura mengetok pagar. Ketika mengetok rumah ada orangnya, tersangka menawarkan pengecatan rumah, namun disaat rumah kosong tersangka langsung masuk melalui pagar dan mencuri sepeda onthel,”kata Paur Subbag Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi kepada wartawan.
Lebih lanjut Mashudi menjelaskan bahwa tersangka ini tergolong spesialis, pasalnya dari catatan kejahatan yang dilakukannya sudah empat kali ini melakukan pencurian sepeda onthel di wilayah Kota Madiun.
Sebelum diamankan polisi, tersangka sebelumnya ditangkap warga saat memergoki aksinya di Jalan Margatama Kelurahan Kanigoro. Karena terbukti melakukan aksi pencurian, akhirnya langsung diserahkan petugas Polisi Sektor Kartoharjo.
Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, bapak beranak dua ini langsung dijebloskan ke sel tahanan, dan dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini amankan tersangka polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti termasuk sepeda onthel milik korban yang belum sempat dijual dan sebuah jaket serta pakaian batik yang dibelinya dari hasil penjualan sepeda sebelumnya.(klik-3)
Sudariyanto (48) warga Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, spesialis sepeda onthel yang selama ini meresahkan warga ini tertunduk malu saat digelandang dalam press release yang digelar di Mapolres Madiun Kota, Kamis (1/2/2018).
Dari catatan polisi, tersangka ini merupakan residivis, dua kali masuk penjara, yakni pada tahun 2016 dan 2017, dengan kasus yang sama pencurian khusus sepeda onthel. Modus tersangka awalnya berpura pura hendak bertamu di rumah calon korbannya dengan menawarkan jasa mengecat rumah. Namun saat bertamu dan masuk ke rumah warga yang terlihat kosong, tersangka yang esehariannya berprofesi sebagai tukang pijat ini membawa kabur barang berharga seperti sepeda onthel yang berada di rumah korban.
“Niatnya dari rumah memang mencari sasaran, awalnya naik line (angkota) turun diperempatan dan saarannya di perumahan yang sekiranya sepi. Dan ketika mengetahui rumah yang sepi, tersangka ini pura pura mengetok pagar. Ketika mengetok rumah ada orangnya, tersangka menawarkan pengecatan rumah, namun disaat rumah kosong tersangka langsung masuk melalui pagar dan mencuri sepeda onthel,”kata Paur Subbag Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi kepada wartawan.
Lebih lanjut Mashudi menjelaskan bahwa tersangka ini tergolong spesialis, pasalnya dari catatan kejahatan yang dilakukannya sudah empat kali ini melakukan pencurian sepeda onthel di wilayah Kota Madiun.
Sebelum diamankan polisi, tersangka sebelumnya ditangkap warga saat memergoki aksinya di Jalan Margatama Kelurahan Kanigoro. Karena terbukti melakukan aksi pencurian, akhirnya langsung diserahkan petugas Polisi Sektor Kartoharjo.
Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, bapak beranak dua ini langsung dijebloskan ke sel tahanan, dan dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini amankan tersangka polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti termasuk sepeda onthel milik korban yang belum sempat dijual dan sebuah jaket serta pakaian batik yang dibelinya dari hasil penjualan sepeda sebelumnya.(klik-3)
Posting Komentar