KlikMadiun –
Mendekati Pilkada 2018, Pemerintah Kabupaten Madiun Mutasi 48 Pejabat
Struktural dan Fungsianol di lingkungan pemerintahan setempat. Sejumlah 48 pejabatan
yang dimutasi tersebut nantinya akan mengisi jabatan kosong . Bupati Madiun
Muhtaron memastikan mutasi yang ke- 2 ini walaupun bertepatan dengan
penyelenggaraan Pilkada namun tidak ada unsur politiknya.
Bertepat di
Pendopo Ronggo Djumeno, Mejayan Caruban, 48 Aparatur sipil Negara ( ASN )
dilingkup Pemkab Madiun yang dimutasi telah dilakukan sumpah janji dan dilantik
untuk mengisi jabatan-jabatan kosong . Pejabat yang telah dilantik tersebud
terdiri atas 5 pejabat eselon III A, 7 eselon III B, serta 36 pejabat
struktural tingkat pengawas atau setara eselon IVA dan IVB. Sebagian juga yang dilantik sebanyak 16 orang terdiri
dari 2 tenaga auditor, 1 tenaga radiographer, 1 tenaga computer dan 12 orang
tenaga guru pada jumat pagi (12/01/2017).
Bupati
Madiun Muhtarom menyampaikan saat ditemui oleh awak media, bahwa mutasi kali
ini intinya untuk mengisi kekosongan. Kekosongan ini karena ada yang pesiun dan
ada yang meninggal dunia. Walaupun bertepatan waktunya akan ada gawe besar
Pilkada, pengisian ini, tidak mempengaruhi
terhadap mutas. Mutasi ini agak lain
dengan mutasi sebelumnya, yaitu tidak hanya pejabat tinggi saja yang dilantik
maupun dimutasi, tetapi pada pejabat struktural dan fungsional juga ikut
dilantik.
“ Mutasi
kali ini agak berbeda dengan biasanya,
sesuai Undang –Undang nomor 05 tahun 2014/ASN dan Peratauran Perundang
Undangan nomer 11 tahun 2017 , bahwa
yang namanya pejabat fungsional harus dilantik dan disumpah janjinya. Kemudian
sumpah janjinya lebih simple dengan biasanya, tapi subtansinya sama”, kata
Muhtarom
Muhtarom yang
juga selaku ketua DPC PKB Kabupaten Madiun menambahkan, bahwa mutasi kali tidak
ada unsur politik dalam Pilkada 2018, walaupun saya dengan pak Wakil Bupati
berbeda bendera, tapi kita tetap sama menjalankan substansinya, sebab ini
otoritas dan wewenang Sekertaris Daerah.
“ Prinsip
saya tidak ada nuansa politiknya, yang penting usernya pak Sekda. Jadi kita dua
kali melaksanakan mutasi tidak mempunyai otoritas langsung, semuannya
mengajukan rekomudasi Kementerin Dalam Negeri” , tegas Muhtarom.
Muhtarom
juga mejelaskan, pelaksanaan muatasi jabatan bisa dilakukan untuk waktu yang
akan datang, seperti bila ada kepala dinas yang pensiun atau meninggal, langsung
pejabat strategis kita isi dengan
mengajukan ke Kementrian Dalam Negeri.(klik-4)
Posting Komentar