KlikNgawi– Polres Madiun dan Polres Ngawi akhirnya berhasil mengungkap misteri temuan mayat yang belakangan diketahui bernama Sulasi warga Desa Ngale Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi yang ditemukan di sungai Blawong Desa Gading Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun.
Korban yang dikenal janda kaya raya tersebut, ternyata di bunuh oleh dua orang dekatnya. “dua terangka sudah kita amankan,” kata AKBP Pranatal Hutajulu, Kapolres Ngawi saat merilis kasus pembunuhan tersebut, Kamis (28/12).
Tersangka pembunuhan janda kaya itu, adalah pegawainya sendiri yang bernama Bima Ramadani. Tersangka bekerja kepada korban untuk mencarikan nasabah. Maklum Korban Sulasih dikenal sebagai pemberi hutang kepada orang disekitarnya dengan bunga tertentu. Sedangkan Niharul Imah, adalah nasabah atau penerima hutang dari korban. “keduanya sangat kenal dengan korban, dan nekat menghabisi nyawa korban karena jengkel,”terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan Polres Ngawi, kedua tersangka mengaku sakit hati kepada korban karena sering di caci maki dan di hina. Bahkan kedua tersangka diancam korban akan dipolisikan jika hutang mereka tidak segera dilunasi.
“keduanya memang terlilit hutang dengan, karena merasa jengkel dan takut dipolisikan, mereka berencana menghabisi nyawa janda kaya ini,”jelas Kapolres.
Dari keterangan tersangka, sebelumnya kedua tersangka telah merencanakan menghabisi nyawa korban dengan memberikan racun tikus jenis timex. Namun karena tak kunjung tewas, tersangka nekat mencekik korban hingga tewas. “tersangka menyekap mulut korban kemudian mematahkan leher korban hingga meninggal,” kata kapolres dalam keterangan rilisnya.
Usai korban tewas, tangan dan kaki korban diikat memakai tali kor pramuka warna putih, sedangkan mulut korban dilakban hitam. Selanjutnya jenazah korban dinaikan ke mobil rental jenis avansa menuju Madiun untuk dibuang. “ setelah berhasil membuang jenazah korban, tersangka kabur meski akhirnya tertangkap petugas resmob ngawi di bekasi,”terangya.
Akibat perbuatanya, keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 dan ayat 4 sub Pasal 351 junto Pasal 55 Kuhp dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(klik-2)
Korban yang dikenal janda kaya raya tersebut, ternyata di bunuh oleh dua orang dekatnya. “dua terangka sudah kita amankan,” kata AKBP Pranatal Hutajulu, Kapolres Ngawi saat merilis kasus pembunuhan tersebut, Kamis (28/12).
Tersangka pembunuhan janda kaya itu, adalah pegawainya sendiri yang bernama Bima Ramadani. Tersangka bekerja kepada korban untuk mencarikan nasabah. Maklum Korban Sulasih dikenal sebagai pemberi hutang kepada orang disekitarnya dengan bunga tertentu. Sedangkan Niharul Imah, adalah nasabah atau penerima hutang dari korban. “keduanya sangat kenal dengan korban, dan nekat menghabisi nyawa korban karena jengkel,”terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan Polres Ngawi, kedua tersangka mengaku sakit hati kepada korban karena sering di caci maki dan di hina. Bahkan kedua tersangka diancam korban akan dipolisikan jika hutang mereka tidak segera dilunasi.
“keduanya memang terlilit hutang dengan, karena merasa jengkel dan takut dipolisikan, mereka berencana menghabisi nyawa janda kaya ini,”jelas Kapolres.
Dari keterangan tersangka, sebelumnya kedua tersangka telah merencanakan menghabisi nyawa korban dengan memberikan racun tikus jenis timex. Namun karena tak kunjung tewas, tersangka nekat mencekik korban hingga tewas. “tersangka menyekap mulut korban kemudian mematahkan leher korban hingga meninggal,” kata kapolres dalam keterangan rilisnya.
Usai korban tewas, tangan dan kaki korban diikat memakai tali kor pramuka warna putih, sedangkan mulut korban dilakban hitam. Selanjutnya jenazah korban dinaikan ke mobil rental jenis avansa menuju Madiun untuk dibuang. “ setelah berhasil membuang jenazah korban, tersangka kabur meski akhirnya tertangkap petugas resmob ngawi di bekasi,”terangya.
Akibat perbuatanya, keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 dan ayat 4 sub Pasal 351 junto Pasal 55 Kuhp dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(klik-2)
Posting Komentar