Bersama Forkopimda, DPMPTSP Dorong Percepatan On Map Policy




KlikMadiun - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Terus mendorong percepatan satu peta untuk Kabupaten Madiun atau One Map Policy yang kini tengah digagas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten madiun. Pasalnya dengan adanya peta lengkap yang berisi informasi tentang lahan tersebut, bisa kita jual untuk dipromosikan kepada investor. "dalam forum diskusi kita terus dorong agar One map policy ini dipercepat, demi kepentingan bersama,"kata Suryanto, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Madiun.  

Suryanto mencontohkan, dengan mengantongi peta lahan di Kabupaten Madiun yang lengkap dan berisi informasi tentang kepastian kepemilikan tanah, status tanah, dan jaminan tidak ada tanah sengketa, tentu para investor mudah menentukan di titik mana akan menanamkan investasinya. "jika di industri kita sediakan kawasan industri, jika pertanian kita siapkan LP2B, dan seterusnya,"terangnya.  

Karenanya, selaku salah satu pemilik kepentingan, DPMPTSP Kabupaten Madiun dalam   forum diskusi antar Forkopimda maupun dengan OPD lain, terus mendorong agar one map policy melalui program  Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) partisipasif tiga pilar ini segera tuntas. "dalam segala forum kita dengungkan, baik dalam forum diskusi, forum DPRD dan lainya. karena ini (on map policy) sangat bermanfaat bagi Madiun,"tegasnya.


Diketahui, setelah sukses melakuan program IP4T di desa Ngampel Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun pertengahan tahun 2017 lalu, Badan Pertanahan Kabupaten Madiun kian bergairah untuk menuntaskan program IP4T di setiap jengkal tanah di Kabupaten Madiun. Bersama BPN, Pemda, TNI/Polri dan Kejaksaan, tim Forkopimda ini bakal melakukan gotong royong untuk mewujudkan niat mulia tersebut, yakni satu peta untuk Kabupaten Madiun.

Sesuai rencana, pelaksanaan IP4T dimulai dari inventarisasi lahan di setiap desa yang dilakukan Kepala Dusun setempat dibantu Babinkamtibmas Dan Babinsa. anggaran untuk pelaksanaan proyek tersebut dianggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD). sedangan Kelurahan dianggarkan dari dana APBN yang dikelola BPN sedangkan pengumpulan data dan pemutakhiran data dianggarkan dari APBD kabupaten  Madiun yang dikelola Bapeda. (Adv).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama