Angkut 33 Batang Kayu Jati, Dibekuk Polisi


KlikMadiun -Berbagai macam cara dilakukan pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya agar tidak terendus petugas. Hal ini seperti yang dilakukan Nyoto (48) warga Desa Randualas Kecamatan Kare Kabupaten Madiun saat mengangkut puluhan batang kayu jati yang tidak dilengkapai surat-surat resmi dengan menggunakan sebuah truk yang sudah dimodifikasi bagian bawah bag truknya.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Madiun diketahui, pelaku mengendarai truk AE 8114 N sedang membawa 33 batang kayu jati yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan berbagai ukuran tersebut melintas di Jalan Desa Batok Kecamatan Gemarang. Karena mencurigakan akhirnya diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian yang saat itu sedang patroli di wilayah lereng Gunung Wilis.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan surat resmi akhirnya kita amankan beserta kendaraannya. Dalam pengakuannya dirinya hanya disuruh mengantar muatan tersebut dari Desa Randualas Kecamatan Kare ke wilayah Desa Beji Kecamatan Gemarang dengan imbalan Rp 500 Ribu,"kata Kanit 4 Tindak Pidana Tertentu (TIPITER), Polres Madiun, Ipda Arjuna Sholaiman di Mapolres Madiun, Kamis (7/12/2017).

"Guna mengelabui petugas, pelaku menggunakan penutup tambahan bag truk berupa papan kayu dan terpal plastik agar tidak diketahui dan seolah olah tidak ada muatan,"imbuh Arjuna sambil menunjukkan papan yang menutupi puluhan batang kayu jati dalam truk.



Sedangkan pelaku sendiri mengaku tidak mengenal siapa yang menyuruh namun dirinya dijanjikan akan diberi imbalan setelah mengantar kayu tersebut.

"Awalnya disuruh orang nganter dan akan dikasih 500 ribu. Uangnya rencana untuk kebutuhan sehari hari. yang nyuruh namanya pak budi, tiba-tiba ditelp saya,"kata Nyoto saat dikonfirmasi wartawan.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Madiun dan bakal dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain pelaku dan sebanyak 33 batang kayu jati berbagai ukuran, polisi juga amankan sebuah truk dengan nopol AE 8114 N pengangkut kayu serta sebuah handphone milik pelaku sebagai barang bukti.(klik-3)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama