KlikMadiun - Presiden RI Ir. Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya di Madiun menyerahkan 1800 hektare Surat ijin pemanfaatan lahan hutan tepatnya di desa Dungus Kec. Wungu Kab Madiun. Senin 6/11/2017.
Perasaan gembira dan senang terlihat di wajah para petani yang berada di kawasan hutan di Kabupaten Madiun dan sekitarnya. Hal ini karena mereka sudah mengantongi ijin pemanfaatan lahan hutan untuk jangka waktu yang panjang, hingga 35 tahun ke depan.
Pada kesempatan ini Presiden Jokowi berharap agar surat pemanfaatan lahan hutan dapat digunakan dengan benar.
"Saya akan cek lagi ke Madiun, untuk setahun yang akan datang. Kalau tidak dimanfaatkan dengan benar dan dibiarkan terbengkelai ijin akan saya cabut". Tegas Jokowi.
Presiden Jokowi selain masyarakat Kabupaten Madiun juga membagikan ribuan hektare lahan hutan kepada masyarakat di Kabupaten Magetan, Ponorogo, Ngawi hingga ke Tuban.
"Saya berpesan agar surat ijin lahan dapat imanfaatkan dengan baik, kalau dipakai untuk jaminan di bank juga harus bisa mengukur kemampuan, jangan kalau sudah dapat modal terus dipakai untuk beli motor. Enaknya enam bulan, habis itu sengsara. Saya berjanji kalau nanti saya cek lahan dimanfaatkan dengan baik dan produktifitasnya meningkat, nanti lahanya akan ditambah".
Disisi lain Rini Mariani Soemarno Menteri BUMN di era Kabinet kerja Jokowi mengatakan, dalam hal ini pihaknya berupaya memberikan kesempatan kerja bagi pengolah lahan. Salah satunya memberikan kemudahan kredit usaha melalui salah satu bank BUMN. Untuk Propinsi Jawa Timur akan didampingi BNI. Petani dalam pengambilan kridit bakal diberikan bantuan kemudahan kredit usaha rakyat (KUR) sampai pendampingan pengolahan dan pemasaran. BUMN dalm hal ini tidak hanya memberikan konstribusi pada negara. Tapi juga pada masyarakat khususnya para petani, katanya.
Sementar itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, ijin pemanfaatan lahan hutan merupakan program Perhutanan Sosial yang ada didalam Nawacita Bapak Presiden. Ada sekitar 4.500 hektare ijin yang sudah diserahkan pemanfaatannya kepada petani. Sehingga nantinya para petani akan lebih tenang dalam pengerjaanya dengan cara tumpangsari, artinya mereka dapat menanam di sela-sela tanaman yang dikelola perhutani.(klik-1)
Perasaan gembira dan senang terlihat di wajah para petani yang berada di kawasan hutan di Kabupaten Madiun dan sekitarnya. Hal ini karena mereka sudah mengantongi ijin pemanfaatan lahan hutan untuk jangka waktu yang panjang, hingga 35 tahun ke depan.
Pada kesempatan ini Presiden Jokowi berharap agar surat pemanfaatan lahan hutan dapat digunakan dengan benar.
"Saya akan cek lagi ke Madiun, untuk setahun yang akan datang. Kalau tidak dimanfaatkan dengan benar dan dibiarkan terbengkelai ijin akan saya cabut". Tegas Jokowi.
Presiden Jokowi selain masyarakat Kabupaten Madiun juga membagikan ribuan hektare lahan hutan kepada masyarakat di Kabupaten Magetan, Ponorogo, Ngawi hingga ke Tuban.
"Saya berpesan agar surat ijin lahan dapat imanfaatkan dengan baik, kalau dipakai untuk jaminan di bank juga harus bisa mengukur kemampuan, jangan kalau sudah dapat modal terus dipakai untuk beli motor. Enaknya enam bulan, habis itu sengsara. Saya berjanji kalau nanti saya cek lahan dimanfaatkan dengan baik dan produktifitasnya meningkat, nanti lahanya akan ditambah".
Disisi lain Rini Mariani Soemarno Menteri BUMN di era Kabinet kerja Jokowi mengatakan, dalam hal ini pihaknya berupaya memberikan kesempatan kerja bagi pengolah lahan. Salah satunya memberikan kemudahan kredit usaha melalui salah satu bank BUMN. Untuk Propinsi Jawa Timur akan didampingi BNI. Petani dalam pengambilan kridit bakal diberikan bantuan kemudahan kredit usaha rakyat (KUR) sampai pendampingan pengolahan dan pemasaran. BUMN dalm hal ini tidak hanya memberikan konstribusi pada negara. Tapi juga pada masyarakat khususnya para petani, katanya.
Sementar itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, ijin pemanfaatan lahan hutan merupakan program Perhutanan Sosial yang ada didalam Nawacita Bapak Presiden. Ada sekitar 4.500 hektare ijin yang sudah diserahkan pemanfaatannya kepada petani. Sehingga nantinya para petani akan lebih tenang dalam pengerjaanya dengan cara tumpangsari, artinya mereka dapat menanam di sela-sela tanaman yang dikelola perhutani.(klik-1)
Posting Komentar