KlikMadiun – Sudah menjadi kewajiban sebagai Abdi Negara, Dinas Penananam Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun mensuport para pengusaha dan investor yang menanamkan modalnya ke Wilayah Kabupaten Madiun. Seperti yang dilakukan Bagian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), seluruh pengusaha yang hendak melakukan aktifitas, pihak DPMPTSP siap membantu secara total. “kita bantu, kita suport agar mereka tidak ilegal, jangan diartikan negatif, kita membantu agar mereka bisa usaha. Jangan sampai para pengusaha mengalami kesulitan dalam hal mengurus perijinan,”kata Aris Budi Susilo Kepala Bidang ESDM Dinas DPMPTSP Kabupaten Madiun.
Menurutnya, selama ini pihak DPMPTSP mengakui banyak sekali pengusaha yang mengaku mengurus perijinan sulit atau ribet. Apalagi perijinan pertambangan. Pasalnya, selain prosesnya cukup panjang, ijin dari pertambangan tersebut kini ditangani Provinsi Jawa Timur.
“Kalau dulu itu mungkin, tapi sekarang pengurusan perijinan di DPMPTSP cukup mudah. Karena Petugas siap membantu dan mensuport segala kebutuhan pengusaha, dan semuanya gratis,”terangnya.
Lebih lanjut Aris menyatakan bagi para pengusaha pertambangan yang hendak mengurus perijinan, bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP, karena di kantor ini telah tersedia Klinik Investasi yang notabennya sebagai solusi bagi para pengusaha yang akan melakukan usaha atau menanamkan modalnya di wilayah Kabupaten Madiun.
Di klinik investasi ini, kini sudah dilengkapi sejumlah peralatan dan dokumen untuk melakukan pengurusan perijinan hingga informasi soal rencana startegis pemerintah Kabupaten Madiun dan titik lokasi yang dimungkinkan bisa menjadi titik usaha para pengusaha. “ini zamannya keterbukaan, kita lapang ada. Semakin banyak investor masuk ke Kabupaten Madiun, tentu semakin menyedot tenaga kerja masyarakat sekitar. Dan otomatis mendongkrak pendapatan masyarakat,” katanya penuh harap.
Dengan adanya percepatan – percepatan proses ditingkat daerah dan koordinasi inten antara daerah dengan provinsi, diyakini proses perijinan dari para pengusaha ini bisa segera tuntas, dan diharapkan pengusaha tersebut bisa segera melakukan aktifitas usaha. Karena jika melalui perijinan yang legal, otomatis semua aturan akan dipatuhi pengusaha, termasuk dampak lingkungan, kelestarian alam, serta adanya kewajiban pemulihan lahan paska usaha pertambangan selesai. “jika mengantongi ijin kami tidak kawatir, yang kami kawatirkan yang ilegal, tentu membahayakan dan bisa merusak lingkungan dan ekosistem alam,”tandasnya.(Adv)
Posting Komentar