KlikMadiun - Pemerintah Kabupaten Madiun berharap besar dengan penghapusan izin gangguan atau HO sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22/2016, perubahan dari Permendagri 27/2009 bisa mendongkrak investasi diwilayah Kabupaten Madiun. Karena, penghapusan tersebut juga sejalan dengan visi misi bupati Madiun Muhtarom. Ini bertujuan agar investor bisa masuk sebanyak- banyaknya ke Madiun sehingga mampu menyerap tenaga kerja dan menciptakan iklim ekonomi yang positif bagi masyakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Arik Krisdiananto menyatakan izin gangguan atau HO adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh pemerintah pusat atau daerah. dengan terbitnya Permedagri nomor 22/2016 tersebut, Pemkab Madiun menyambut baik.
“Artinya sejak terbitnya Permendagri awal April ini, izin HO tidak lagi berlaku. Sehingga para pengusaha dan investor lebih mudah untuk melakukan investasi di Kabupaten Madiun,” ungkap Arik Krisdiananto.
Sementara itu menindaklanjuti Permendagri 22/2016 tersebut, saat ini DPMPTSP sudah menyiapkan dan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengisi kekosongan aturan atau diskresi terkait penghapusan izin HO. "Permohonan pencabutan perda tentang HO sudah kita kirim ke DPRD, dan saat ini masih dalam proses pembahasan," tegasnya.
Menurut Arik, dengan dihapusnya izin HO, dia meyakini jika itu akan semakin memudahkan pelaku usaha dalam membuka usaha di Kabupaten Madiun. Pasalnya, mayoritas kendala yang harus dihadapi oleh para investor adalah persoalan ijin lingkungan. "Jangan sampai pelaku usaha digagalkan oleh ulah oknum yang memiliki kepentingan kepentingan pribadi," tegas mantan Camat Dolopo ini.
Contohnya dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Biasanya dengan dalih keamanan lingkungan, atau dampak lainnya. masyarakat meminta dana dengan besaran tertentu baru mereka memberikan izin keluar. “Misalnya saja ada RT atau tokoh tertentu yang minta uang Rp 50 itu dasarnya apa,” terangnya,
Di sisi lain, diakui Arik, dengan penghapusan izin HO, akan berdampak pada berkurangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD). Namun hal itu tidak menjadi masalah dan diatasi dengan alternatif potensi PAD lainnya. "Meski penghasilan PAD turun, dipastikan jika investasi masuk cukup besar akan menambah PAD disisi lain," tutupnya.
Sementara, anggota DPRD Kabupaten Madiun, Kuat Edi Santoso berharap sebaliknya. Meski izin HO sudah dihapuskan, pihak perusahaan juga diminta tetap melaksanakan kewajiban dan tidak merugikan masyarakat. Di sisi lain, tanggung jawab lingkungan juga harus dipenuhi oleh perusahaan. "Artinya jangan seenaknya. kita sepakat mengharap investor masuk ke wilayah Madiun, tapi harus ada pengendalian, bukannya justru memicu konflik dimasyarakat," tandas Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Madiun dari Partai Demokrat ini. (adv)
Posting Komentar