Klikmadiun - Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Madiun menutup lokasi galian C yang berada di Desa Tulung Kecamatan Saradan Kab Madiun. Pemilik tidak membayar pajak retribusi selama setahun.
Kabid Sumber Daya Mineral Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aris Budi Susilo membenarkan, penutupan lokasi galian, atau penghentian usaha tambang, disebabkan pemilik tidak membayar pajak retibusi selama setahun. "Padahal PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Madiun dari sektor Pertambangan galian C ini memiliki potensi yang cukup besar," kata Aris.
Saat menutup lokasi galian milik Toha Maksum ini, Dinas Sumber Daya Mineral Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menggandeng Satpol PP Kab Madiun , selaku yang penegak Peraturan Daerah. Penutupan dipimpin langsung Kasi Oprasional dan penindakan Drs. Agus Syamsu Arif Hidayat. "Harapanya agar pemilik usaha sejenis nantinya memiliki kepedulian pada pembangunan di Kabupaten Madiun melalui pembayaran pajak daerah," tambah Aris.
Tambang gslusn urug tanah seluas 21 hektar ini telah melanggar Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No I Tahun 2005 tentang galian golongan C dan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun No 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Selanjutnya Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, memasang tanda penghentian kegiatan usaha tersebut. (klik-3)
Posting Komentar