Klikmadiun-Tahapan Pemilihan Umum tahun 2019 telah resmi dikukuhkan, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU tentang tahapan Pemilu tahun 2019. Dalam PKPU tersebut partai-partai besar lebih banyak diuntungkan.
Ketua KPU Kab Madiun Wahyudi mengatakan, KPU Kab Madiun akan segera menggelar Sosialisasi dengan sejumlah partai politik terkait tahapan dan pelaksanaan Pemilu tahun 2019. "Tahapan Pemilu 2019 akan dimulai pada tanggal 3 Oktober 2017 mendatang. Seluruh Parpol wajib mendaftarkan diri sebagai partai peserta Pemilu. Kemudian KPU akan memverifikasi faktual secara sensus, lalu Parpol Peserta Pemilu pada Bulan Februari 2018, akan ditetapkan", terang Wahyudi.
Dari sejumlah tahapan dan aturan baru soal partai politik nyaris secara keseluruhan menguntungkan partai besar atau partai lama, karena verifikasi hanya dilakukan untuk partai baru. Ditambah lagi untuk penghitungan tidak lagi menggunakan sistem bilangan pembagi pemilihan atau BPP. Untuk pemilu yang akan datang menggunakan sistem metode konversi suara sainte lague atau suara sah dibagi dengan pembagi dengan bilangan pembagi dengan pecahan 1,4 dan diikuti secara berurut oleh bilangan pembagi 3, 5, 7 dan seterusnya.
BERIKUT INI TAHAPAN LENGKAP PEMILU 2019:
1. PENDAFTARAN PARPOL PADA 3-16 OKTOBER 2017.
2. PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU PADA 17 FEBRUARI 2018.
3. PENGAJUAN CALON ANGGOTA LEGISLATIF PADA JULI 2018.
4. PENGAJUAN CALON PRESIDEN PADA AGUSTUS 2018.
5. PEMUNGUTAN SUARA PADA 17 APRIL 2019.
6. PENETAPAN HASIL DI TINGKAT NASIONAL PADA 8-22 MEI 2019.
7. PILPRES PUTARAN II DIJADWALKAN PADA 7 AGUSTUS 2019.
Posting Komentar