KlikMadiun –
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali menjadi korban penganiayaan di luar
negeri. Kali ini, diduga menimpa Fadila Rahmatika, 20 tahun, warga Dusun
Blimbing, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
Sulung
dari dua bersaudara ini diduga dianiaya oleh majikannya di Singapura. Fadila
yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dinilai tidak becus bekerja. Ketika
terlambat menyetrika pakaian, ia mengaku kerap kali diseret ke kamar mandi dan
disiram air keras.
Selain
itu, Fadila ditendang ketika mengepel hingga tersungkur ke lantai. Rambutnya
juga sering ditarik majikan saat melampiaskan kemarahan. Tubuhnya pun penuh
luka. Ia berontak. Kepada majikannya, Fadila mendesak dikembalikan kepada
agensi TKI di Singapura yang menempatkannya.
“Awalnya
baik, tapi lama-lama sering memukul. Apalagi setelah minta dipulangkan atau
dikembalikan ke agensi,’’ kata Masringah ibu Fadila mengutip cerita Fadila,
Rabu, 15 Februari 2017.
Pihak
majikan memilih mengantarkan Fadila ke pelabuhan untuk menuju Batam . Dari
sana, ia ditolong warga dan kemudian dijemput Perusahaan Jasa TKI untuk terbang
ke Surabaya dan kembali ke Ponorogo pada akhir November 2016.
Saat
itu, kondisinya memperhatinkan. Tubuhnya kurus dan banyak ditemukan luka.
Kejiwaannya juga terguncang. Hingga akhirnya, Fadila menjalani pemeriksaan
medis di Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Sukorejo.
Meski
menjalani rawat jalan selama beberapa hari, kesehatan Fadila tak kunjung
membaik. Ia pun dirujuk ke RSUD dr Harjono pada Januari 2017. Beberapa waktu
kemudian dibawa ke RS Darmayu atas bantuan sejumlah pihak terkait, termasuk
Keluarga Besar Buruh Migran (Kabar Bumi).
Upaya
itu tak membuahkan hasil maksimal. Fadila akhirnya dirawat ke Rumah Sakit Jiwa
Surakarta, Jawa Tengah. Pada 30 Januari lalu, ia diperbolehkan pulang meski
kondisi psikologisnya belum pulih total. Karena itu, ia harus rutin kontrol ke
Surakarta. “Rabu kemarin (pekan lalu) periksa. Sebulan lagi juga kontrol,’’
ujar Masringah.
Dalam
kasus ini pihak keluarga Fadila yang didampingi Kabar Bumi telah melaporkannya
ke Polda Jawa Timur. Pihak yang dilaporkan adalah Claudia, perekrut Fadila dari
PT Panca Manah Utama (PJTKI di Surabaya yang memberangkatkan dan memiliki
cabang di Ponorogo).
‘’Kami
laporkan karena telah melakukan tindak perdagangan orang,’’ kata Marjaenah,
salah seorang pendamping Fadila dari Kabar Bumi.
Hingga
kini, proses pemeriksaan belum dilakukan. Sesuai rencana, Marjaenah
menjelaskan, penyidik dari Polda Jatim berkunjung ke rumah Fadila pada Senin,
13 Februari 2017. Namun, setelah dikonfirmasi ke salah satu penyidik melalui
telepon seluler, rencana kedatangan ditunda itu karena ada tugas mendadak.
“Maka,
kami berencana datang ke Polda agar masalah ini segera ditindaklanjuti,’’ ujar
dia.
Disinggung
tentang upaya hukum bagi majikan Fadila, Marjaenah menyatakan bakal
ditindaklanjuti di kemudian hari. Sebab, hal itu melibatkan pemerintahan
antarnegara. ‘’Karena posisinya di Singapura,’’ katanya.
Fadila berangkat ke Singapura pada
Februari 2016. Tidak lama setelah kedatangannya, ia bekerja pada majikan
pertama dan sempat digigit anjing. Selang dua bulan kemudian, ia pindah
majikan. Bos kedua inilah yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Fadila.
(klik-4)
Posting Komentar