KlikMadiun – Pemerintah Kota Madiun digugat PT
Marina Ripah Globalindo, rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp
28,2 miliar. Pemkot dituding melanggar perjanjian kerjasama lantaran tak
kunjung membayar meski kendaraan yang diimpor dari Finlandia telah dikirim ke
Madiun.
“Gugatan ini kami munculkan untuk meminta pembayaran dari
pemkot. Apalagi mobilnya sudah ada,’’ kata Nurul Anwar, kuasa hukum PT Marina
Ripah Globalindo, usai sidang kasus perdata tersebut di Pengadilan Negeri Kota
Madiun, Kamis, 16 Februari 2017.
Menurut dia, kendaraan merek Bronto Skylift tipe F 55 RLX tiba
di Madiun pada 10 Desember 2016. Mobil berteknologi canggih tersebut telah
berada di halaman kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat
dengan status barang titipan.
“Tapi, (pemkot) sama sekali belum membayar dengan alasan
surat-surat (mobil pemadam kebakaran) belum keluar,’’ ujar Nurul.
Penerbitan surat-surat kendaraan itu, menurut Nurul, sedang
diproses dan membutuhkan waktu lama. Adapun alasannya, mobil pemadam kebakaran
yang dibeli pemkot, diekspor utuh dari pabriknya di luar negeri alias built up. Nurul lantas membandingkan dengan proses terbitnya legalitas
kendaraan bermotor buatan dalam negeri yang juga membutuhkan waktu.
Kuasa hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, membenarkan ihwal belum
dibayarkannya uang pembelian mobil pemadam kebakaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016. Sesuai kesepakatan kerjasama, ia
mengklaim bahwa pelunasan dilakukan setelah seluruh legalitasnya terbit. “Salah
satu kendalanya karena surat-suratnya belum selesai,’’ kata Budi ditemui di
pengadilan.
Kendati demikian, pihak pemkot menghormati upaya hukum yang
dilakukan oleh PT Marina Ripah Globalindo. Diharapkan permasalah tersebut bisa
selesai dengan baik setelah menjalani sejumlah proses di pengadilan. “Tadi
majelis hakim memberi kesempatan untuk mediasi. Semoga bisa memberi keputusan
yang baik,’’ ucap dia.
Ketua majelis hakim kasus tersebut, Mochammad Djoenadie,
mengatakan bahwa mediator ditunjuk dari pengadilan. Hal itu sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak ketika sidang perdana berlangsung. “Untuk sidang
ditunda setelah ada laporan dari hakim mediator,’’ ujar dia. (klik-4)
Posting Komentar