KlikMadiun –
Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri
melakukan razia rumah kos di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu 15 Pebruari 2017.
Dalam razia tersebut, sebanyak 14 orang
terjaring razia.
Dalam razia tersegut, tim gabungan terbagi dalam dua tim.
Tim pertama menyasar rumah kos di kawasan Jalan Podang, Ciliwung dan Panglima
Sudirman. Sedangkan tim kedua melakukan razia di kawasan Jalan Setia Budi,
Pilangbango dan Imam Bonjol.
“Tim berhasil
menjaring 14 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak lima pasang bukan suami
isteri tinggal sekamar. Sedangkan empat orang sisanya tidak memiliki
identitas,” kata Sunardi Nurcahyono, Kepala Satpol PP Kota Madiun.
Menurut Sunardi, kegiatan razia rumah kos tersebut dalam
rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 06/2007 tentang
Ijin Usaha Rumah Kos dan Pemondokan. “Kami akan terus melakukan operasi
penertiban penyakit masyarakat seperti ini untuk menjaga ketertiban dan
ketenteraman masyarakat,” terang Sunardi.
Menurut Sunardi, mereka yang terjaring dalam razia tersebut
menjalani pemeriksaan dan pembinaan dari petugas. Selain itu, petugas juga akan
melakukan pemeriksaan apakah rumah kos tempat terjaringnya 10 orang tersebut
sudah memiliki perizinan sesuai dengan Perda.
“Akan kami cek apakah rumah kos tersebut memiliki izin
sesuai aturan. Bagi yang belum memiliki izin, kita beri peringatan. Begitu
juga, meskipun rumah kos tersebut sudah memiliki izin, namun penghuni kamar
kosnya melakukan pelanggaran maka pemilik rumah kos juga akan kita beri peringatan,”
tegas Sunardi. (klik-5)
Posting Komentar