Klikmadiun – Tiga orang terjaring Operasi Tumpas Semeru
yang digelar oleh Polres Madiun. Ketiganya kedapatan membawa narkotika jenis
sabu.
Ketiga orang tersebut adalah NK, warga Desa Jenggal
Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan, WK warga Desa Sumberejo Kecamatan Sumberejo
Kabupaten Bojonegoro, dan HP warga Desa Kertobanyon Kecamatan Geger Madiun.
NK, ditangkap sehari setelah Operasi Tumpas Semeru
dumulai, atau pada tanggal 3 Pebruari 2017. “Kami amankan di area parkir SPBU
Glonggong, Dolopo Madiun, dengan barang bukti sabu seberat 0.33 gram, dan
sebuah telepon genggam,” ujar Iptu Suprapto, KBO Resnarkoba Polres Madiun,
Kamis 16 Pebruari 2016, di hadapan wartawan.
Berselang 4 hari kemudian, WK, seorang wanita beranak 5 ditangkap polisi di depan sebuah minimarket di Desa Dagangan
Kecamatan Dagangan Madiun. Sabu seberat 0,33 gram yang disembunyikan WK dalam
bungkus rokok, dijadikan sebagai barang bukti kepemilikan WK.
Pada 11 Pebruari 2016 lalu, HP warga Kertobanyon ditangkap
oleh anggota Satresnarkoba Polres Madiun, di depan mushola SPBU Sangen Geger
Madiun. Dari tangan HP polisi menyita 3 bungkus plastik yang berisi sabu di dalam
bungkus minuman energi, dengan berat total 0,85 gram. Satu unit motor dan satu
telepon genggam juga ikut dijadikan barang bukti. HP diduga kuat sebagai pengedar
sabu.
Menurut Suprapto, ketiga oang yang ditangkap, tidak
memiliki keterkaitan satu dengan lain. “Kami masih mengembangkan ketiga kasus
ini, dengan meminta keterangan dari saksi dan para pelaku, dari mana mereka
mendapatkan sabu,” lanjut Suprapto.
Berdasar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 (ayat1) UU No 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat dipenjara maksimal 20 tahun dan
denda maksimal Rp.10 miliar. (klik-1)
Posting Komentar