KlikMadiun
– Lokasi Tambang di Desa Tambang Tawangrejo Kecamatan Gemarang Kabupaten
Madiun, diduga kuat milik orang Mojokerto. Namun Bagian Administrasi Sumberdaya
Alam (SDA) Kabupaten Madiun menegaskan, penambangan itu belum ada ijin operasi.
Kelapa Bagian
Administrasi SDA Kabupaten Madiun, Dwi Budiarto mengatakan, ada 3 pengajuan ijin
penambangan di Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun. “Dari
ketiganya, belum ada satu pun yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Produksi,” kawa Dwi.
Dwi menambahkan, salah satu syarat mulai
produksi, harus ada IUP Produksi dari produksi yang dikeluargan oleh Propinsi. “Maka
jika mulai produksi atau menggali tanpa ada IUP Produksi, secara aturan tidak
boleh,” lanjut Dwi.
Keterangan yang berhasil dihimpun, lokasi
tambang yang ditutup adalah milik pengusaha tambang dari Mojokerto, bernama BES.
“Kalau itu memang
ada pelanggaran aturan main, itu menjadi tanggungan mereka sendiri,” tandas Dwi.
Maka, yang perlu
dilakukan adalah melihat dokumen kelengkapan tentang izin yang dimiliki p;eh
pengusaha tambang. “Kalau mereka punya IUP Ekplorasi, mereka sudah boleh
beraktifitas, seperti membuat jalan di area tambang, tetapi belum boleh menjual
hasil tambang dari lokasi itu,” lanjut Dwi.
Hingga saat ini,
ada 45 pengajuan izin tambang di Kabupaten Madiun. Dari jumlah itu, baru 9
titik yang punya izin lengkap. Sedangkan hingga kini, baru 6 titik yang beroperasi.
(klik-3)
Posting Komentar