KlikMadiun – Sebelum dinyatakan jadi tersankga oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi, Walikota Madiun sempat mengaku tidak bahwa Bambang
irianto tidak pernah meminta uang kepada kontraktor.
Kepada wartawan usai dilakukan penggeledahan terhadap sejumlah
tempat di Madiun, Walikota Madiun Bambang Irianto sempat mengaku tidak pernah
meminta uang. “Saya tidak pernah meminta uang kepada kontraktor, jadi jika
dianggap korupsi, itu tidak benar,” kata Bambang Irianto, Senin 17 Oktober
2016, di depan rumahnya
Sebetulnya, Bambang sudah diberi sinyal oleh Tim KPK yang
menggeledah, agar segera mencari
pengacara. Mungkin saja sinyal ini adalah pertanda akan dijadikan tersangka
dalam kasus korupsi Pembangunan Pasar Besar.
Namun kini KPK sudah menjadikan status Bambang Irianto sebagai
tersangka dalam kasus Pembangunan Pasar Besar Madiun. Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan
sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek multiyears dari 2009 sampai 2012. Atau menerima hadiah atau janji,
padahal patut diketahui diberikan berkaitan dengan jabatannya sebagai Wali Kota
Madiun.
Penetapan Bambang sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp 76,523
miliar itu diteken seminggu yang lalu. Atas perbuatannya, Bambang disangka
melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi.Hari ini, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Madiun, semua berjumlah lima lokasi yang digeledah di Madiun, satu di Jakarta. Tempat-tempat itu antara lain kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas Bambang Irianto, rumah anak Bambang, dan kantor milik Bambang, PT Cahaya Terang Satata. Sedangkan di Jakarta, KPK menggeledah kantor PT Lince Roma Wijaya. Dari lokasi, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Posting Komentar