KlikMadiun – Pembuatan KTP elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun, dapat dicetak cepat hanya dalam waktu 15
menit, jika menempuh jalur ‘belakang’ dengan biaya Rp75 ribu. Tetapi jika
menempuh jalur tanpa membayar, KTP-el baru bisa jadi dalam 15 hari. Berikut
penelusuran klikmadiun.com.
Pagi itu, Kamis 1 September 2016, sekitar pukul 09.00, ruang depan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun, sudah
dipenuhi warga yang ingin mendapatkan KTP-el. Warga harus menyerahkan formulir
pengajuan pembuatan KTP-el yang sudah mendapat ‘stempel’ dari desa dan
kecamatan masing-masing, kepada petugas untuk mendapatkan nomot urut.
Formulir yang sudah distempel, itu artinya si pemohon sudah direkam
datanya di masing-masing kecamatan asal. Data hasil rekam di kecamatan ini lah
yang nantinya akan dicetak pada KTP-el.
Setelah mendapat nomor urut, warga harus menunggu untuk disebut nomor
urutnya agar bisa masuk ke ruangan. Setelah di dalam ruangan, ada petugas lain
yang menyambut. “Tetapi saya tidak langsung bisa mendapatkan KTP-el. Petugas
bilang bahwa saya harus mengambil KTP-el nanti pada tanggal 16 September 2016.
Saya hanya diberi selembar kertas pengambilan yang harus saya
tunjukkan saat pengambilan KTP-el nanti,” ujar Aa (nama disamarkan), salah satu
pemohon.
Saat berbincang dengan klikmadiun, Aa menjelaskan bahwa ia pernah
mendengar kabar bahwa KTP-el bisa didapat dalam sehari. “Yang saya dengar
seperti itu, harus lewat orang dalam. Tetapi saya tidak tahu dengan siapa saya
harus berhubungan. Lalu saya iseng bertanya-tanya secara diam-diam kepada warga
lain. Lalu saya ditunjukkan seseorang,” kata Aa bercerita.
Seseorang yang ditemui Aa, menurut Aa bukanlah sosok Pegawai Negeri
Sipil (PNS) pada umumnya. “Kalau melihat pakaiannya sih bukan PNS, tetapi dia punya
akses ke orang dalam,” lanjut Aa.
Setelah dari dalam, si calo (sebut saja begitu) langsung meminta
selembar kertas pengambilan yang didapatkan Aa dari dalam tadi. “Tidak
lebih dari 15 menit, ia keluar dengan KTP-el yang masih hangat, baru dicetak,” lajut
Aa. KTP-el pun ditukar dengan uang Rp75 ribu.
Aa berkata, bahwa ia melakukan itu hanya untuk membuktikan, bahwa kabar
cetak KTP-el sehari jadi di Disdukcapil benar adanya. “Saya ingin membuktikan
saja dan ternyata kabar itu benar, bahkan bukan sehari melainkan 15 menit
KTP-el bisa jadi,” ujar Aa yang mewanti-wanti agar nama dan alamatnya tidak
disebutkan.
Posting Komentar