KlikMadiun – Pembunuhan
wanita hamil yang dilakukan oleh mantan suami korban, bermotif sakit hati.
Pelaku sakit hati karena dibohongi oleh korban.
Menurut pengakuan tersangka
Heri Purwanto warga Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, ia
sakit hati karena dibohongi oleh mantan istrinya, Iin Tria Riana Dewi. “Dia
minta uang Rp100 ribu, untuk keperluan anak. Sebelum bercerai kami mempunyai
anak. Namun ternyata, uang itu digunakan untuk bepergian ke Blora, rumah
Sumarno pacarnya itu,” kata Heri Purwanto, Selasa 23 Agustus 2016.
Heri semakin sakit hati
karena Iin kembali meminta uang Rp300 ribu untuk keperluan anak. “Tetapi saya
belum memberinya. Karena sakit hati saya lalu merencanakan menghabisi nyawa
mantan istri saya dan pacarnya itu,” tutur pria 25 tahun itu.
Heri lalu mengarang cerita
bahwa ia bisa mencarikan pekerjaan di Kediri. “Saya bertemu mereka di tengah
hutan, setelah saya mengirim pesan singkat siap mengantar ke Kediri. Saya
beralasan mengganti motor yang bagus agar bisa membunuh Sumarno lebih dulu,” kata
pria petani singkong ini.
Saat diantar Sumarno naik
motor, Heri menyabetkan sabit ke kepala Sumarno. Tidak hanya kepala, punggung
Sumarno pun ditebasnya. “Namun dia bisa melarikan diri ke dalam hutan. Lalu
saya kembali menemui mantan istri saya yang berada di tengah hutan,” cerita
Heri kepada wartawan.
Sempat terjadi cekcok setelah
keduanya bertemu. “Saya ungkapkan bahwa saya tidak mau dibohongi dengan alasan
keperluan anak, ia bisa minta uang seenaknya. Saya emosi, lalu saya pukul
hidungnya. Saya semakin kalap dan menarik jilbabnya. Lalu dengan jilban itu
saya mencekiknya hingga meninggal,” jelasnya.
Mengetahui menginggal, jasad
Iin lalu dimasukkan ke gorong-gorong jembatan di tengah hutan, dan meninggalnya
begitu saja. Heri Purwanto berencana melarikan diri menuju Ponorogo, namun
berhasil ditangkap oleh polisi saat hendak naik bus di Saradan.
Jasad Iiin Tria Riana Dewi,
ditemukan Senin 22 Agustus 2016. Hanya berselang 10 jam kemudian, Heri Purwanto
akhirnya bisa ditangkap oleh polisi. “Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan
berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ucap AKBP SUmaryono Kapolres
Madiun. (klik-1)
Posting Komentar