KlikMadiun
– Walikota Madiun, Bambang Irianto membolehkan hiburan karaoke tetap buka
diMadiun. Namun Walikota mewanti-wanti agar pengusaha karaoke memperhatikan jam
buka karaoke.
Melalui
Peraturan Walikota No 9/2016, Walikota Madiun memberi kesempatan kepada
pengusaha karaoke, tetap bisa menjalankan kegiatannya, membuka hiburan karaoke.
Hal itu disampaikan oleh Walikota Madiun Bambang Irianto, usai mengikuti Apel
Gelar Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Bulan Suci
Ramadhan, yang berlangsung di
Jl Pahlawan, Depan Bakorwil Madiun, Sabtu 4 Juni 2016.
“Kita
membatasi waktu buka karaoke dan sebagainya. Tidak boleh buka mulai siang. Kita
membatasi jam buka mulai jam 9 malam hingga 12 malam,” kata Walikota saat
menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut
Walikota, pengsaha hanya diberi
kesempatan untuk buka karaoke, hanya 3 jam. “Kita kasih kesempatan kepada
meraka, tetapi harus tertib benar, jika macam-macam ya kita tutup. Kita kasih
kesempatan yang baik, kalau dia (pengusaha karaoke) melanggar, Pak Kapolres dan
Pak Dandim siap dengan semua itu,” tambah Walikota.
Walikota
melanjutkan, dia tidak ingin membunuh ekonomi orang-orang yang bergerak dalam
bidang hiburan ini. “Kita kan inginnya saat lebaran, semua bisa tertawa. Kalau kita
tutup itu, itu kan membunuh ekonomi mereka,” kata Walikota.
Orang
nomor satu di Kota Madiun ini menyadari bahwa para pengusaha itu juga perlu
dana untuk memberikan THR kepada karyawannya. “Tetapi harus diawasi, jangan
melanggar ketentuan yang kita berikan,” tandas Bambang Irianto. (klik-1)
Posting Komentar