KlikMadiun – Sebagai seorang kekasih, seharusnya melindungi dan menjaga
kekasih pujaannya. Tetapi pemuda asal Dagangan Madiun ini, justru merusak masa
depan kekasihnya, dengan cara melampiaskan hawa nafsunya dengan ancaman sebilah
pedang. Ini merupakan perbuatan yang tidak patut ditiru.
Pemuda yang tidak bertanggung jawab itu bernama NK, warga desa Sukosari
Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun. Sedangkan kekasihnya bernama DH.
NK akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Ibu DH, karena mendengar
cerita DH yang sering mendapat ancaman dari NK. Kepada ibunya, DH menceritakan
ancaman NK yang akan membunuhnya jika tidak mau melayani hasrat NK.
“Karena itu ibu korban melapor kepada kami dan kami langsung menelusuri
laporan tersebut,” kata Kapolres Madiun AKBP Sumaryono, Senin 30 Mei 2016.
Menurut Kapolres, selama 3 tahun, NK telah lebih dari 20 kali
berhubungan dengan DH layaknya hubungan suami istri secara paksa. “DH bahkan pernah
diancam dengan sebilah pedang akan dibunuh jika menolak berhubungan intim, ,”
kata Kapolres.
Waktu pertama kali dilakukan, saat itu umur DH baru 16 tahun. “Pertama
kali dilakukan di rumah saya, lalu terkahir di tengah sawah,” kata NK saat
ditanya polisi.
Kini NK mendekam di sel tahanan Polres Madiun untuk proses hukum lebih
lanjut. NK diancaman hukuman pelanggaran terhadap Undang-Undang No 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak. (klik-1)
Posting Komentar